Sudutpayakumbuh- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Satuan Lalu Lintas telah berhasil mengamankan pelaku tabrak lari yang menyebabkan kecelakaan fatal pada Jumat (9/1/2026) malam.
Akibat kecelakaam tersebut, korban bernama Yon Hendri, pengendara sepeda motor Kanzen dengan nomor polisi BA 5744 MK, meninggal dunia (MD).
Kecelakaan terjadi di Jalan Tan Malaka Km 13, tepatnya di Jorong Talago, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, sekitar pukul 21.10 WIB.
Kendaraan yang bersinggungan dengan sepeda motor adalah mobil L300. Namun, sesaat setelah kecelakaan itu, pengendara mobil L 300 langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Tidak berselang lama, pada Sabtu (10/1) sore petugas kepolisian berhasil mengamankan pengendara mobil L300 berinisial EW di kediamannya di Jorong Guntuang, Kenagarian Banja Loweh, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, didampingi Kasat Lantas Iptu Zarwiko, menyampaikan bahwa proses penangkapan berjalan lancar.
“Pengendara mobil L300 dengan nomor polisi BA 8472 CF diamankan dirumahnya tanpa ada perlawanan dari pihaknya,” jelasnya.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku langsung melarikan diri ke rumahnya setelah terjadinya kecelakaan.
Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan lebih mendalam untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.
