Categories Warta

Pemko Payakumbuh Pastikan Mutasi Pejabat Sesuai Aturan, Bantah Isu KKN

PAYAKUMBUH — Pemerintah Kota Payakumbuh memastikan pelaksanaan mutasi dan pelantikan pejabat di lingkungan pemerintah daerah telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh Dafrul Pasi mengatakan mutasi dan rotasi merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk meningkatkan kinerja serta kualitas pelayanan publik.

“Seluruh proses mutasi dan rotasi pejabat dilakukan sesuai prosedur dan telah memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara,” kata Dafrul, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut didasarkan pada evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi, serta mengacu pada regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan peraturan teknis Badan Kepegawaian Negara.

Terkait pengisian jabatan Inspektur Daerah, Dafrul menegaskan proses seleksi dan pelantikan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk rekomendasi BKN dan persetujuan Gubernur Sumatera Barat.

Ia juga menepis isu pelantikan ASN yang pernah menjalani hukuman disiplin. Menurutnya, ASN yang bersangkutan telah menyelesaikan sanksi sesuai ketentuan dan dapat kembali dilantik setelah melalui evaluasi kinerja.

Dafrul menambahkan, penempatan pejabat dilakukan berdasarkan prinsip the right man on the right place melalui sistem merit.

Sementara itu, pelantikan yang dipimpin Sekretaris Daerah telah mendapat persetujuan Wali Kota Payakumbuh karena Wali Kota dan Wakil Wali Kota sedang menjalankan tugas di luar daerah.

“Pelantikan telah dijadwalkan sebelumnya dan dilaksanakan pada awal bulan untuk menjaga kelancaran administrasi dan keuangan daerah,” ujarnya.

Pemko Payakumbuh juga menerapkan digitalisasi manajemen ASN melalui layanan Integrated Mutasi (I-Mut) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN BKN untuk memastikan proses mutasi berjalan transparan dan akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *