Categories Warta

Payakumbuh Jadi Satu-satunya Kota Narasumber FGD Nasional KEKD Sistem Pembayaran

Jakarta — Pemerintah Kota Payakumbuh menjadi satu-satunya pemerintah kota di Indonesia yang diundang sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan materi Kajian Ekonomi dan Keuangan Daerah (KEKD) Sistem Pembayaran April 2026 yang digelar di Grand Hyatt Jakarta, Rabu (4/3/2026) sore.

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Sekretaris Daerah Rida Ananda mengatakan kehadiran Payakumbuh bersama DKI Jakarta dan Kabupaten Lombok Timur dalam forum tersebut merupakan bentuk pengakuan atas keberhasilan daerah dalam mengimplementasikan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

“Kita diminta memaparkan strategi percepatan ETPD, tantangan yang dihadapi, serta dampaknya terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Ini menjadi masukan penting bagi penyusunan kebijakan sistem pembayaran ke depan,” kata Rida Ananda.

Ia menjelaskan percepatan digitalisasi di Payakumbuh sejalan dengan amanat Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah. Pemerintah Kota Payakumbuh langsung membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) pada April 2021 dan menetapkan road map serta rencana aksi ETPD pada September 2022.

Dalam implementasinya, Pemko Payakumbuh menggandeng Bank Nagari sebagai bank RKUD untuk mempercepat integrasi sistem pembayaran. Sejak akhir 2018, database pajak daerah telah terintegrasi secara host to host dengan sistem perbankan sehingga pembayaran pajak daerah dapat dilakukan secara nontunai.

Pada Juni 2022, Payakumbuh meluncurkan QRIS Dinamis untuk pajak daerah dan menjadi daerah pertama di Sumatera Barat yang menerapkannya. Melalui sistem tersebut, nominal tagihan langsung tercantum pada kode QR sehingga wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui telepon seluler tanpa perlu ke teller atau ATM.

Namun, keterbatasan limit transaksi QRIS Dinamis mendorong pemko mengembangkan Virtual Account Dinamis Pajak Daerah yang diluncurkan pada akhir 2025. Pengembangan sistem pembayaran tersebut juga disesuaikan dengan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) dari Bank Indonesia.

Setelah melalui proses asesmen bersama Bank Nagari, Payakumbuh menjadi kabupaten/kota pertama di Sumatera Barat yang memperoleh sertifikat penerapan SNAP BI sebagai mitra pembayaran pajak daerah.

Di sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pemko menggencarkan sosialisasi melalui kolektor di setiap kelurahan serta memberikan insentif pembebasan denda bagi wajib pajak yang membayar melalui QRIS. Sejak 2023, program tersebut mencatat rata-rata 2.500 objek pajak terbayar dengan capaian sekitar Rp150 juta atau 10 persen dari total realisasi PBB setiap tahun.

Digitalisasi retribusi daerah juga dilakukan secara bertahap di berbagai organisasi perangkat daerah, mulai dari pemungutan retribusi pasar menggunakan POS Android oleh Dinas Koperasi dan UKM sejak 2021 hingga penerapan QRIS pada layanan pasar ternak, rumah potong hewan, serta layanan sedot kakus pada 2025.

Pemko Payakumbuh juga mengembangkan Sistem Informasi QRIS Dinamis Retribusi Daerah (SIMQRISDA) sejak 2023 untuk menghasilkan kode QR dengan nominal otomatis sesuai tagihan. Sebagian besar sistem tersebut dibangun oleh tenaga teknis internal ASN agar lebih mudah disesuaikan jika terjadi perubahan regulasi.

Rida Ananda menyebut capaian Indeks ETPD (IETPD) Payakumbuh berada pada kisaran 96,3 hingga 97 persen, melampaui rata-rata nasional sebesar 90,39 persen.

“Digitalisasi bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga membangun transparansi dan akuntabilitas. Setiap rupiah yang masuk ke kas daerah harus bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *