Diperta Payakumbuh Gelar Sosialisasi Tuntutan Penyelenggaraan Kurban Perspektif Syariat

Sudutpayakumbuh- Dinas Pertanian (Diperta) Kota Payakumbuh menggelar Sosialisasi Tuntutan Pe­nyelenggaraan Kurban Perspektif Syariat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh, Rabu (29/4/2026).

Kegiatan tersebut me­libatkan tim pengendalian pemotongan hewan ruminansia produktif dari Kementerian Agama Kota Payakumbuh, unsur Polres Payakumbuh melalui Satbinmas, serta Bagian Ke­sejahteraan Rakyat Setdako Payakumbuh.

Sebanyak 80 peserta yang hadir dalam kegiatan itu, terdiri dari pengurus masjid dan calon panitia kurban se-Kota Payakumbuh.

“Kita ingin memastikan pelaksanaan kurban di Payakumbuh tidak hanya sesuai syariat, tetapi juga tidak merusak keberlanjutan peternakan daerah, terutama dengan menghindari pemotongan ternak betina produktif,” kata Kepala Dinas Pertanian Kota Payakumbuh, Nila Misna.

Nila menjelaskan, sosialisasi ini memberikan pemahaman komprehensif terkait tuntunan syariat dalam memilih hewan kurban, sekaligus menegaskan larangan pemotongan ternak ruminansia betina produktif seba­gaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan He­wan.

Ia mengatakan, larangan tersebut memiliki tujuan strategis untuk menjaga populasi ternak, me­ningkatkan produksi da­ging secara berkelanjutan, serta mendukung upaya swa­sembada daging di masa mendatang.

Menurutnya, pemotongan ternak betina pro­duktif, meskipun dilakukan untuk ibadah kurban, berpotensi menimbulkan dam­pak jangka panjang terhadap ketersediaan ternak di daerah.

“Kita tidak ingin niat ibadah saat ini justru me­ngorbankan masa depan peternakan kita. Karena itu, kesadaran semua pihak sangat diperlukan,” ujarnya.

Dinas Pertanian juga mengimbau peternak, pe­dagang, dan panitia kurban agar memastikan he­wan yang akan disembelih telah melalui pemeriksaan status reproduksi oleh petugas berwenang.

Selain itu, panitia di­minta mengutamakan he­wan jantan atau ternak betina afkir yang sudah tidak produktif, serta melengkapi dokumen Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) dari dinas asal hewan.

Melalui sosialisasi ter­sebut, Nila berharap pe­laksanaan kurban di Pa­yakumbuh dapat berjalan sesuai syariat sekaligus mendukung keberlanjutan sektor peternakan daerah.

“Kami mengingatkan seluruh panitia dan ma­syarakat agar tidak me­nyembelih ternak betina produktif untuk kurban. Ini bentuk tanggung jawab kita bersama dalam melindungi keberlanjutan po­pulasi ternak dan ketahanan pangan di masa de­pan,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *