Puluhan Unit Kendaraan R2 Hasil Terjaring Razia Masih Menumpuk di Mapolres Payakumbuh

sudutpayakumbuh- Terdapat 45 unit kendaraan roda dua (R2) berbagai merek masih menumpuk dan belum dijemput oleh pemiliknya di Unit Satuan Lalulintas (SATLANTAS) Polres Payakumbuh sejak dua tahun terakhir, Barang Bukti (BB) tersebut merupakan hasil Razia Balap Liar yang digelar dan penindakan serta dalam beberapa kali Kegiatan Rutin Yang Di­tingkatkan.

Puluhan kendaraan yang terparkir di halaman dalam Mapolres Payakumbuh itu bahkan telah banyak yang berkarat dan hancur, pihak Kepolisian (Satlantas) bahkan telah melakukan berbagai upaya agar kendaraan itu segera dijemput pemilik dengan membawa surat-surat dan kelengkapan kendaraan.

Kendaraan tersebut sebelumnya terjaring razia/penindakan karena tidak memiliki kaca spion, menggunakan knalpot ra­cing/brong, tidak memiliki tanda nomor kendaraan dan tidak memiliki surat kendaraan.

“Barang Bukti (BB) puluhan kendaraan roda dua ini hampir dua tahun lebih berada di sini, ini merupakan hasil tangkapan/penindakan sejak dua tahun lalu, belum dijemput oleh pemiliknya,” ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Lantas, Iptu Andi F. Purna, di Mapolres Payakumbuh pada Kamis (4/6/2026)

Iptu Andi juga menambahkan, masyarakat atau pemilik kendaraan diimbau untuk segera datang ke Satlantas Polres Payakumbuh untuk mengambil atau menjemput kenda­raan tersebut.

“Silahkan datang dan bawa surat kendaraan serta kelengkapannya, umumnya kendaraan yang disini adalah kendaraan yang terjaring saat kita melakukan razia balap liar (KRYD),” ujarnya

Selain puluhan kendaraan yang terjaring, juga terlihat belasan knalpot racing yang telah dibuka oleh pemiliknya, knal­pot racing tersebut tersimpan di salah satu ruangan di Unit Satlantas.

Selain rutin menggelar razia balapan liar, Satlantas Polres Payakumbuh juga terus mengingatkan seluruh orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama dan adat untuk mengingatkan anak-anak.

“Untuk tidak melakukan aksi balapan liar yang dapat merugikan diri dan orang lain, selain itu juga tidak mengizinkan anak bawah umur untuk menggunakan kendaraan,” tutupnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *