Categories Warta

Tujuh Fraksi DPRD Setujui Perubahan APBD Payakumbuh 2026, Defisit Capai Rp102,2 Miliar

PAYAKUMBUH — Pemerintah Kota Payakumbuh bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Tujuh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui rancangan tersebut dalam rapat paripurna, Kamis (3/9/2026).

Dalam perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah naik Rp138,83 miliar dari Rp650,30 miliar menjadi Rp789,13 miliar. Sementara belanja daerah meningkat Rp138,99 miliar dari Rp752,34 miliar menjadi Rp891,33 miliar.

Dengan perubahan itu, defisit anggaran Kota Payakumbuh mencapai Rp102,20 miliar.

Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp105,20 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp3 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp102,20 miliar.

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan persetujuan bersama tersebut menjadi bagian penting dalam menyesuaikan program dan kegiatan pemerintah daerah hingga akhir 2026.

Menurut dia, perubahan anggaran juga harus memastikan kebijakan pemerintah tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Proses yang telah kita lalui bukan semata-mata merupakan pemenuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, namun juga merupakan perwujudan dari komitmen bersama untuk menghadirkan kebijakan anggaran yang lebih responsif, realistis, terukur dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” kata Zulmaeta dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Payakumbuh.

Sebelum persetujuan diberikan, DPRD terlebih dahulu mencermati jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi serta laporan Badan Anggaran.

Selanjutnya, tujuh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Zulmaeta mengatakan persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD yang dilandasi komitmen bersama untuk menjaga keberlangsungan pembangunan daerah.

“Persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026 ini merupakan hasil dari proses panjang yang dilandasi komitmen kebersamaan dan tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia meminta seluruh perangkat daerah memastikan program dan kegiatan yang tercantum dalam perubahan APBD dilaksanakan sesuai target.

Selain itu, persiapan penganggaran 2027 diminta dilakukan lebih cermat dengan mengacu pada prioritas pembangunan serta kebutuhan riil masyarakat.

“Setiap program dan kegiatan harus disusun berdasarkan prioritas pembangunan, kebutuhan riil masyarakat, kemampuan keuangan daerah dan target kinerja yang jelas,” katanya.

Zulmaeta menegaskan setiap anggaran yang dikelola pemerintah daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi masyarakat, dan pembangunan berkelanjutan.

“Semoga keputusan yang kita ambil pada hari ini menjadi keputusan yang memberikan kemaslahatan bagi masyarakat dan menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk mewujudkan Kota Payakumbuh yang semakin maju, sejahtera dan berdaya saing,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *