LIMA PULUH KOTA – Menindaklanjuti disposisi Ketua Mahkamah Agung tanggal 26 Maret 2020 stas Memorandum kami Nomor 72/DJU/PS 00/3/2020 tanggal 26 Maret 2020, Pengadilan Negeri Tanjungpati gelar sidang secara online. Hal ini dilakukan selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.
Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpati Hery Cahyono didampingi Iskandar S. Nasution mengatakan maksud sidang online tersebut adalah persidangan perkara pidana yang dilakukan secara jarak jauh atau teleconference. Untuk pelaksanaan lebih lanjut dikatakannya agar melakukan koordinasi dengan kejaksaan negeri dan hutan lapus trait dengan tetap memperhatikan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Prinsipnya adalah untuk membatasi dan memutus penyebaran Pandemi COVID-19. Namun secara hukum, sidang tetap berjalan sesuai dengan KUHAP. Hanya teknisnya sedikit berbeda yaitu menggunakan kecanggihan teknologi dan beberapa pihak bisa melaksanakannya di tempat instansi masing-masing,” kata Hery Cahyono.
Ia menjelaskan pada tahap awal ini, yang menjadi kendala adalah jaksa yang hanya berada satu tempat yaitu di Payakumbuh. Sementara untuk pengadilan ada 2 yaitu di Pengadilan Negeri Payakumbuh dan Pengadilan Negeri Tanjungpati.
“Kondisinya saat ini jaksa hanya satu dan pengadilan ada dua. Sehingga kadang dalam waktu bersamaan jadinya harus bergantian dan antri. Diharapkan nanti di LP dan kejaksaan diusahakan memiliki dua ruangan agar tidak saling antri dan menunggu,” ujarnya.
Sementara itu, Isnandar S. Nasution menambahkan bahwa untuk kendala teknis di lapangan tidak ada. Namun menurutnya saat ini dibutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak seperti LP dan kejaksaan untuk mensiasati teknis tersebut agar tidak antri dan saling menunggu.
“Sebelumnya selain dengan LP Payakumbuh, PN Tanjungpati juga telah melakukan sidang online atau teleconference dengan LP Suliki. Hal ini memang sebagai langkah dalam menindak lanjuti COVID-19 di Indonesia, khususnya di Provinsi Sumbar dan Kabupaten Lima Puluh Kota,” kata Isnandar saat ditemui jelang sidang, Kamis 2 April 2020.