Pengadilan Agama Kelas 1B Payakumbuh mencatat ada 867 perkara yang diterima sepanjang 2022 dan sebanyak 859 perkara sudah diputus serta sisanya sebanyak 12 perkara.
Panitera Pengadilan Agama Kelas 1B Payakumbuh, Emmy Zulfa mengatakan keadaan perkaranya mulai dari gugatan, permohonan, dan gugatan sederhana.
“Ada sepuluh jenis perkara yang ada di sini seperti perkawinan, ekonomi syariah, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat/infaq/shodaqoh/, P3HP/penetapan ahli waris, lain-lain, dan gugatan sederhana,” kata Emmy Zulfa.
Ia menjelaskan bahwa Kecamatan Payakumbuh Barat menduduki posisi teratas dalam perkara yang diterima selama 2022 yaitu sebanyak 165 jumlah perkara dengan 109 gugat cerai.
“Kemudian disusul Kecamatan Lareh Sago Halaban sebanyak 116 perkara dengan 76 gugat cerai dan Kecamatan Payakumbuh sebanyak 98 jumlah perkara dengan 53 cerai gugat,” ujar Panitera Pengadilan Agama Kelas 1B Payakumbuh.
Selain itu, dikatakannya untuk di Kecamatan Payakumbuh Utara ada sebanyak 87 jumlah perkara dengan 52 cerai gugat, Kecamatan Payakumbuh Timur sebanyak 80 jumlah perkara dengan 52 cerai gugat, dan Kecamatan Akabiluru sebanyak 73 jumlah perkara dengan 46 cerai gugat.
“Selanjutnya Kecamatan Situjuah Lima Nagari sebanyak 58 jumlah perkara dengan 38 cerai gugat dan selain itu juga ada pemohon di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Payakumbuh sebanyak 44 jumlah perkara dengan 40 cerai talak, dan terakhir Kecamatan Payakumbuh Selatan sebanyak 30 jumlah perkara dengan 14 cerai gugat,” katanya.
Lebih lanjut, dikatakannya kecamatan yang sudah masuk wilayah hukum Pengadilan Agama Kelas 1B Payakumbuh ada sepuluh, di Lima Puluh Kota ada Situjuah, Akabiluru, Sago halaban, Luhak, dan Kecamatan Payakumbuh serta 5 kecamatan di Kota Payakumbuh.