Pengadilan Agama Kelas 1B Payakumbuh ungkap penyebab terjadinya perceraian di Payakumbuh dan sekitarnya saat SudutPayakumbuh.com menyambangi pengadilan agama yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Payakumbuh ini.
Panitera Pengadilan Agama Kelas 1B Payakumbuh Emmy Zulfa mengatakan penyebab utama atau yang terbanyak dari perceraian yang ditangani adalah faktor perselisihan dan pertengkaran yang terus meningkat dengan angka 518.
“Faktor penyebab terjadinya perceraian lainnya disusul oleh meninggalkan salah satu pihak sebanyak 76 perkara, faktor ekonomi sebanyak 9 perkara, KDRT sebanyak 3 perkara, kemudian dihukum penjara sebanyak 2 perkara dan cacat badan sebanyak 1 perkara,” katanya.
Emmy Zulfa juga menyampaikan bahwa ada 13 kasus penyebab perceraian diantaranya zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, KDRT, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad, ekonomi.
“Dari 13 faktor penyebab perceraian itu, ada 6 faktor yang terjadi selama 2022 dengan jumlah angka 609 seperti meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, KDRT, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, dan ekonomi,” kata Emmy saat dihubungi sudutpayakumbuh.com pada 10 Januari 2023.
Sebelumnya Pengadilan Agama Kota Payakumbuh Kelas 1 B sudah mencatat ada 867 perkara yang diterima, 859 perkara yang sudah diputus, dan sisa sebanyak 12 perkara sepanjang 2022.