Kasus tindak pidana kriminal dan kasus narkoba dalam rentang waktu tahun 2022-2024 mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini diungkap oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kabupaten Lima Puluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf saat menyampaikan paparan press di Gedung Utama Ruang Humas Mapolres Lima Puluh Kota, Kamis 27 Juni 2024.
Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf didampingi Wakapolres Lima Puluh Kota, Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim juga Kasatlantas mengatakan terkait kasus yang ditangani Satreskrim dari tahun 2022 terdapat total sebanyak 220 kasus, yang selesai 107 atau penyelesaian hampir 50 persen, kemudian di 2023 dari total sejumlah 320 kasus yang selesai sebanyak 220 termasuk kasus-kasus sebelumnya.
“Hingga bulan Mei 2024 terdapat 161 kasus dan selesai sebanyak 96 kasus, jadi kalau kita lihat dari data yang saya sampaikan tadi dari tahun ke tahun terjadi peningkatan jumlah tindak pidana,” ungkapnya.
Menurutnya hal ini menjadi atensi dan perhatian bagi semuanya untuk bisa bersama-bersama menjaga dan mengontrol Khamtibmas karena berdasarkan laporan saat melakukan pemeriksaan di TKP banyak kasus-kasus yang kejadian ini terjadi tindak pidana karena kelalaian dari korbannya.
“Saya beri contoh ada kejadian kasus di daerah Guguk, ada seorang warga masyarakat yang hendak melaksanakan aktivitas di kebunnya motor ditinggal di pinggir jalan. Sekembalinya bekerja dari kebun motor sudah hilang begitu di cek ke TKP ternyata yang bersangkutan lupa mencabut kunci kontak dari motornya,” ujarnya.
“Ini jadi perhatian kita bersama, saya himbau juga kepada warga masyarakat khusunya Lima Puluh Kota untuk bisa lebih hati-hati lagi dan meningkatkan kewaspadaan agar bisa menjaga apa yang menjadi barang pribadinya,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf juga menjabarkan kasus yang menonjol di 2022 dibanding tahun 2023 yang paling banyak terjadi ialah jumlah tindak pidananya meningkat 18 kasus yaitu pencurian pemberatan (curat) jumlah laporan 35 meningkat menjadi 53 kasus, selesai di tahun 2022 sebanyak 13 dan selesai sejumlah 52 kasus.
“Kemudian yang kedua meningkat adalah ranmor R2 dari sembilan kasus di 2022 meningkat 18 kasus menjadi 27 kasus dengan tingkat penyelesaian tahun 2022 dari sembilan kejadian selesai enam atau 75 persen, kemudian di 2023 jumlah kejadian 27 selesai 19 atau tingkat penyelesaian 80 persen,” terangnya.
Lebih lanjut ia menambahkan terkait kasus pencabulan ataupun persetubuhan terhadap anak dibawah umur jumlahnya cukup tinggi peningkatan kasusnya itu tahun 2022. Ada empat kasus meningkat, delapan kasus menjadi 12 kasus atau naik 300 persen dengan tingkat penyelesaian tahun 2022 ada empat kasus, tiga diantaranya selesai sedangkan di 2023 dari 12 kasus delapan kasus selesai.
“Kami menghimbau juga untuk sama-sama menjaga anak keponakan dan membimbing agar bisa anak ini terlindungi ataupun terjaga dari hal-hal yang sifatnya menjadi korban dari perilaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Disamping itu, kasus narkotika ini juga menjadi perhatian kita bersama karena dari tahun ke tahun penyalahgunaan tindak pidana narkotika ini terus meningkat,” ujarnya.