PAYAKUMBUH — Pemerintah Kota Payakumbuh mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sago. Usulan ini bertujuan memperkuat kualitas layanan air bersih bagi masyarakat sekaligus menyesuaikan tata kelola perusahaan dengan regulasi terbaru.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyampaikan usulan perubahan perda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Selasa (2/6/2026).
Menurut Zulmaeta, Perumda Air Minum Tirta Sago memiliki peran strategis sebagai satu-satunya badan usaha milik daerah yang menyediakan layanan air minum bagi masyarakat Kota Payakumbuh. Kebutuhan masyarakat akan air bersih yang aman, sehat, dan berkelanjutan terus meningkat, sehingga penguatan tata kelola perusahaan menjadi penting.
“Perumda Air Minum Tirta Sago merupakan satu-satunya BUMD yang mengelola penyediaan air minum yang sehat dan memenuhi syarat kesehatan. Karena itu, keberadaannya sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” kata Zulmaeta.
Ia menambahkan, perubahan regulasi ini juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, yang mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan aturan yang berlaku. Penyesuaian tersebut diharapkan membuat pengelolaan Perumda Tirta Sago lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Beberapa substansi perubahan yang diusulkan antara lain pengaturan rentang jumlah pelanggan yang memengaruhi jumlah direksi, penguatan tugas dan kewenangan dewan pengawas dan direksi, serta mekanisme pembayaran penghasilan direksi secara nontunai. Perubahan juga mencakup pengaturan fasilitas kendaraan dinas melalui sistem sewa, hak cuti direksi, penggunaan kartu kredit BUMD untuk biaya representasi, penyesuaian honorarium ketua dewan pengawas, dan masa jabatan sekretaris dewan pengawas.
Zulmaeta menegaskan, seluruh perubahan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan publik. Dengan tata kelola yang semakin baik, diharapkan Perumda Tirta Sago dapat meningkatkan kinerja sekaligus memperluas dan meningkatkan kualitas layanan air minum bagi masyarakat.
“Melalui perubahan perda ini, kami berharap pembahasan dapat dilakukan secara mendalam bersama DPRD sehingga menghasilkan regulasi yang semakin memperkuat kinerja perusahaan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujar Zulmaeta. Ia juga mengajak seluruh pihak memberikan masukan, kritik, dan saran untuk menyempurnakan kebijakan pengelolaan Perumda Tirta Sago ke depan.
