PAYAKUMBUH – Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh membekali aparatur sipil negara (ASN) dengan pemahaman mengenai mitigasi risiko pidana dan tindak pidana korupsi melalui seminar hukum sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.
Seminar bertajuk “Mitigasi Risiko Pidana dan Tindak Pidana Korupsi dalam Jabatan” itu digelar di Aula Josrizal Zain, Kantor Wali Kota Payakumbuh, Senin (15/6/2026), dan diikuti 130 pejabat struktural di lingkungan Pemkot Payakumbuh.
Kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kota Payakumbuh dengan Pusat Studi Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, yang membuka seminar tersebut mengatakan perubahan lanskap hukum nasional setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sejak 2 Januari 2026 menuntut aparatur pemerintah untuk terus memperbarui pemahaman terhadap berbagai ketentuan hukum.
“Sebagai pelayan publik, ASN memikul tanggung jawab besar. Di satu sisi dituntut mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, namun di sisi lain harus memastikan setiap langkah tetap berada dalam koridor hukum. Karena itu, pemahaman mitigasi risiko pidana bukan lagi sekadar formalitas, tetapi menjadi kebutuhan mendasar,” kata Elzadaswarman.
Ia menegaskan ketidaktahuan terhadap aturan hukum tidak dapat dijadikan alasan ketika terjadi pelanggaran. Karena itu, ASN dituntut memahami regulasi agar mampu mengambil keputusan secara tepat dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kita tidak ingin ada aparatur yang tersandung persoalan hukum karena kelalaian administrasi atau kurang memahami regulasi. Dampaknya tidak hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujarnya.
Menurut Elzadaswarman, pemahaman terhadap batas kewenangan dan ketentuan hukum juga akan memberikan rasa percaya diri kepada ASN dalam menjalankan program pembangunan maupun mengelola anggaran daerah.
“Setelah memahami batasan yang diperbolehkan dan yang dilarang, ASN tidak perlu bekerja dalam rasa takut yang berlebihan. Yang terpenting adalah bekerja sesuai aturan, berintegritas, dan mengedepankan akuntabilitas,” katanya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Payakumbuh, Nofriwandi, mengatakan seminar tersebut diikuti para asisten, staf ahli wali kota, kepala perangkat daerah, kepala bagian, sekretaris dinas, sekretaris badan, sekretaris kecamatan, hingga lurah se-Kota Payakumbuh.
Dalam sesi utama, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof. Dr. Elwi Danil, menjelaskan perubahan sistem pemberantasan korupsi setelah berlakunya KUHP Nasional.
Menurut Elwi, Indonesia kini memasuki rezim ganda dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, yakni penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai aturan khusus dan KUHP Nasional sebagai aturan umum yang saling melengkapi.
“ASN perlu memahami perubahan ini agar tidak salah dalam mengambil keputusan administrasi maupun kebijakan. Pemahaman hukum yang baik akan menjadi pelindung bagi aparatur dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” kata Elwi.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan mengenai gratifikasi. Menurutnya, setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan wajib dilaporkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus menjaga integritas penyelenggara negara.
Selain materi mengenai tindak pidana korupsi, seminar juga membahas tantangan hukum di era digital yang disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dr. Yoserwan.
Ia mengingatkan ASN agar lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi informasi, terutama terkait perlindungan data pribadi, privasi digital, dan aktivitas di media sosial.
Menurut Yoserwan, penyebaran tangkapan layar percakapan pribadi tanpa izin, akses ilegal terhadap perangkat elektronik, hingga penyebaran data pribadi orang lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia menjelaskan data pribadi yang dilindungi tidak hanya berupa nomor induk kependudukan, alamat, dan nomor telepon, tetapi juga data biometrik seperti foto wajah, sidik jari, rekaman suara, data kesehatan, hingga informasi keuangan.
Yoserwan juga mengingatkan peserta untuk menghindari sejumlah kebiasaan digital yang berisiko melanggar hukum, seperti mengunggah foto orang lain tanpa izin, menyebarkan tangkapan layar percakapan pribadi, mengakses akun milik orang lain tanpa persetujuan, hingga membagikan data pribadi maupun membuat konten yang menyerang kehormatan seseorang.
Melalui seminar tersebut, Pemkot Payakumbuh berharap seluruh ASN semakin memahami batas kewenangan dalam menjalankan tugas, mampu mengidentifikasi potensi risiko hukum sejak dini, serta menjaga integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penguatan literasi hukum aparatur itu juga diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan yang taat aturan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kota Payakumbuh.
