
SudutPayakumbuh.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh dan BNN Provinsi Sumbar menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 80 kilogram (kg), Senin (11/10). Ganja senilai ratusan juta rupiah itu diangkut oleh lima pria yang menjadi kurir dari Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatra Utara untuk diedarkan di Sumbar, antara lain untuk Payakumbuh, Bukittinggi, dan Padang.
Media Informasi Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat "Creative Independent Media - Ada Berita, Ada Cerita"
Info Payakumbuh dan Sekitarnya Terupdate hanya di Sudutpayakumbuh.com