160 x 600 Ad Space Available
160 x 600 Ad Space Available
Ad Space Available SUDUT PAYAKUMBUH

BNNK Payakumbuh dan BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 80kg Ganja

Ad Space Available SUDUT PAYAKUMBUH

SudutPayakumbuh.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh dan BNN Provinsi Sumbar menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 80 kilogram (kg), Senin (11/10). Ganja senilai ratusan juta rupiah itu diangkut oleh lima pria yang menjadi kurir dari Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatra Utara untuk diedarkan di Sumbar, antara lain untuk Payakumbuh, Bukittinggi, dan Padang.


Kepala BNN Kota PayakumbuhM. Febrian Jufril, Selasa (12/10), mengakuipengungkapan kasus itu melewati proses penyelidikan yang cukup panjang.Awalnya, kata dia, tim gabungan BNN Payakumbuh dan BNN Sumbar mendapat informasibakal ada penyelundupan narkotika jenis ganja dari Panyabunganmenuju Kota Payakumbuhdengan melewati jalan Bukittinggi-Medan di Kabupaten Agam.


“Menurut informasi awal, barang (ganja – red) turun dari Panyabungan sebanyak 28 paket besar. Kemudiankita lakukan penyekatan di jalan lintas Bukittinggi-Medan. Sekitar pukul 02.30 WIB, kita berhasil menangkap dua orang berinisial NA (23 tahun) dan RT (19 tahun). Mereka ditangkap tim gabungan BNN di jalan lintas Bukitinggi-Medan, persisnya di Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai Nagari Gaduik, Kabupaten Agam, dengan barang bukti sebanyak 30 paket besar ganja,” ungkap Febrian.


Dua orang yang ditangkap tim BNN itu adalah warga Payakumbuh. Keduanya dibekuk saat mengendarai mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi B 1418 ZFU. Setelah kedua orang itu ditangkap, tim gabungan BNN Payakumbuh dan BNN Sumbar mendapat informasibahwa masih ada lagi ganja dalam jumlah besar yang dikirim dari Panyabungan ke Sumbar.


“Kembali kami peroleh informasi dari tempat yang samabahwa baru saja meluncur 50 paket besar ganja dari Panyabungan ke arah Sumbar,” kata Febrian.

Ad Space Available SUDUT PAYAKUMBUH


Namuntim gabungan BNN Payakumbuh dan BNN Sumbarsaat itu belum mengetahui jenis kendaraan yang mengangkut 50 paket besar ganja tersebut.


“Mobilnya itu tidak A1 (belum valid)sehingga kita lakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dicurigai,” kata Febrian.


Namun tim gabungan BNN Payakumbuh dan BNN Sumbarsaat itu belum mengetahui jenis kendaraan yang mengangkut 50 paket besar ganja tersebut.


“Mobilnya itu tidak A1 (belum valid)sehingga kita lakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dicurigai,” kata Febrian.

Ad Space Available SUDUT PAYAKUMBUH


Kendaraan yang dicurigai mengangkut ganja itu adalah mobil Avanza warna hitam bernomor polisi BA 1345 LM. Tim gabungan BNN berhasil menemukan mobil itu di kawasan Padanglua, Banuhampu. Dari dalam mobil itu petugas menemukan 50 paket besar ganja.


“Mobil terparkir begitu saja di pemukiman warga. Kita lakukan penyisiran dan ternyata penumpang dalam mobil melarikan diri ke areal persawahan. Sempat kejar-kejaran hingga akhirnya berhasil diringkus,” ujar Febrian.
Ada tiga orang yang diamankan tim gabungan dalam penggerebakan di kawasan Padanglua, Banuhampu tersebut yaitu H (20 tahun), J (25 tahun), dan K (21 tahun). Ketiganya merupakan warga Agam.


“Kalau ditotal ganja yang ditemukan 80 paket besar. Diestimasi sekitar 80 kilogram. Dengan asumsi satu paket beratnya satu kilogram. Namunini belum ditimbang. Barang tersebut akan dibawa dulu ke Kantor Pegadaian untuk memastikan beratnya,” katanya.
BNN Payakumbuh mendapat informasi, satu kilogram ganja harganya berkisar sekitar Rp2,5 juta.


“Ganja yang kita gagalkan pengirimannya itumemang berbeda-beda. Berdasarkan pengakuan dari tersangka, ada yang akan diedarkan di kawasan di kawasan Payakumbuh, Bukittingi, dan Padang. Kasus ini masih dalam pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Febrian.

Ad Space Available SUDUT PAYAKUMBUH


Sementara, Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin dalam konferensi pers, Selasa (12/10), mengungkapkan dalam kasus peredaran 80 paket ganja lintas provinsi itu ditetapkan empat tersangka yakni, NA (23 tahun), RT (19 tahun), H (20 tahun), dan JA (25 tahun).


“Sementara satu orang berinisial K (21 tahun) hanya berstatus saksi,” kata Khasril Arifin.


Ia menjelaskan K mengaku ikut dalam rombongan pelaku karena takut. Namun meskipun hanya berstatus saksi K tetap menjalani masa penahanan dengan empat pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, pihaknya punya tujuh hari waktu pengembangan. Jika ditemukan kK terkait dalam peredaran ganja tersebut maka statusnya bisa jadi tersangka. Ditambahkannya, para pelaku masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu per paket.

Ad Space Available SUDUT PAYAKUMBUH

Media Informasi Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat "Creative Independent Media - Ada Berita, Ada Cerita"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Ad Space Available SUDUT PAYAKUMBUH
Halo #TemanSudut, Apakabar?

Info Payakumbuh dan Sekitarnya Terupdate hanya di Sudutpayakumbuh.com

SudutPayakumbuh.com Jangan Tampilkan Lagi