Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo Anggota Badan Permusyawaratan (Bamus) nagari resmi mengukuhkan, menyerahkan SK dan meresmikan perpanjangan masa jabatan 470 Bamus nagari periode 2021-2029 dan 2022-2030, di Aula Kantor Bupati pada Kamis, 12 September 2024.
Hal ini berdasar kepada dengan ditetapkannya UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka terdapat perubahan ketentuan pasal-pasal khususnya mengenai kepala desa dan badan permusyawaratan desa yang masa jabatannya diperpanjang dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.
Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo dalam sambutannya menyebutkan, berdasarkan Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD (Badan Permusyawaratan Desa)/Bamus, ada 3 fungsi Bamus yang harus dijalankan yakni, membahas dan menyepakati peraturan desa, menampung dan menyalurlan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja Wali Nagari.
Perubahan ini diyakininya bisa menciptakan sinkronisasi dan harmonisasi antara BPD dengan pemerintahan desa, karena mereka adalah garda terdepan birokrasi pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Bertambahnya dua tahun masa jabatan BPD ke depan bisa lebih bersinergi dengan Wali Nagari sehingga nantinya kebijakan, kegiatan maupun program pemerintahan Desa yang di hasilkan dapat di pertanggung jawabkan secara bersama,” ucapnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari sekaligus ketua panitia, Endra Amzar berharap dengan bertambahnya masa jabatan bisa menghadirkan harmonisasi antara BPD dan Nagari agar terus sejalan untuk melakukan pembangunan dan memberikan dampak postif bagi masyarakat. “Anggota Bamus yang dilakukan Pengukuhan dan Peresmian Perpanjangan Masa Jabatannya adalah sebanyak 470 orang terdiri dari 449 orang anggota Bamus Nagari dengan Periode 2021-2027 menjadi Periode 2021-2029 dan 21 orang Anggota Bamus Situjuah Batua, Situjuah Gadang, dan Andaleh periode 2022-2028 menjadi periode 2022-2030,” jelasnya