Categories Warta

Menteri LH Sebut TPA Akan Berakhir 2028, Payakumbuh Percepat Pembenahan Pengelolaan Sampah

Jakarta — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia akan berakhir secara teknis pada 2028. Kebijakan ini juga berdampak pada TPA Regional Payakumbuh di Padang Karambia.

Pernyataan itu disampaikan Hanif dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Sampah di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

“Bapak Presiden mengingatkan kepada kita semua bahwa tempat pemrosesan akhir sampah kita akan berakhir secara teknis pada tahun 2028,” kata Hanif.

Menteri LH/Kepala BPLH itu menjelaskan, berdasarkan standar Kementerian Pekerjaan Umum, TPA hanya layak beroperasi selama 20 tahun. Karena itu, pemerintah daerah diminta segera menyusun langkah konkret dari hulu hingga hilir agar timbulan sampah yang berakhir di TPA bisa ditekan dan hanya menyisakan residu.

Hanif juga mengungkapkan praktik open dumping terus menurun. Berdasarkan penilaian KLH/BPLH, praktik tersebut turun dari 95 persen pada 2025 menjadi 66 persen. Meski demikian, masih terdapat 481 TPA yang menjalankan sistem open dumping.

“Tentu di tahun 2026 kita bersepakat untuk segera mengakhiri open dumping ini 100 persen,” tegasnya.

Ia menambahkan, penghentian open dumping menjadi bagian dari target pengelolaan sampah 100 persen dalam RPJMN 2025–2029. Pada 2026, pemerintah menargetkan capaian pengelolaan sampah sebesar 64,3 persen.

Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH/BPLH mencatat timbulan sampah nasional pada 2025 mencapai 24,8 juta ton dan 65,45 persen di antaranya belum terkelola optimal.

Menanggapi arahan tersebut, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Sekretaris Daerah Rida Ananda menyatakan kesiapan daerahnya untuk mempercepat pembenahan tata kelola sampah.

“Kami berkomitmen menyusun dan mengesahkan Rencana Induk Pengelolaan Sampah sebagai dasar percepatan penyelesaian sampah menuju 100 persen sampah terkelola pada 2029,” kata Rida didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh, Delni Putra.

Ia menegaskan, Pemko Payakumbuh akan mendorong dan memfasilitasi masyarakat untuk memilah sampah dari rumah dan lingkungan masing-masing secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Selain itu, seluruh kawasan komersial seperti hotel, restoran, dan kafe diwajibkan memiliki fasilitas pengolahan sampah serta mengelolanya secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain.

Pemko juga akan memperkuat komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah, dengan mengedepankan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) dan ekonomi sirkular.

“Kami akan melengkapi dan menjalankan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah secara konsisten,” ujarnya.

Tak hanya itu, Pemko Payakumbuh turut menggandeng berbagai pihak dalam Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata.

“Pengelolaan sampah bukan hanya soal teknis, tetapi soal perubahan perilaku. Kami ingin gerakan ini menjadi budaya bersama,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *