Categories Warta

Pemko Payakumbuh Dorong Seluruh Belanja Pemerintah Lewat e-Katalog Versi 6

PAYAKUMBUH — Pemerintah Kota Payakumbuh memperkuat transformasi digital dalam pengadaan barang dan jasa. Salah satu langkah yang didorong adalah penggunaan e-Katalog Versi 6 untuk seluruh transaksi belanja pemerintah daerah.

Hal itu mengemuka dalam Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Implementasi e-Purchasing yang digelar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Dalbang Setdako Payakumbuh di Aula Joserizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Kamis (21/5/2026).

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Wakil Wali Kota Elzadaswarman mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menjadi dasar penting untuk memperkuat penggunaan produk dalam negeri serta produk usaha mikro, kecil, dan koperasi dalam belanja pemerintah daerah.

“Perubahan regulasi ini menitikberatkan pada peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMKK. Pemerintah juga mengatur reward dan punishment bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berdasarkan capaian realisasi penggunaan produk tersebut,” kata Elzadaswarman.

Menurut Elzadaswarman, pemerintah saat ini terus memperkuat digitalisasi pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan. Salah satunya dilakukan melalui e-Purchasing dengan memanfaatkan e-Katalog Versi 6.

Ia menegaskan, seluruh perangkat daerah wajib menggunakan katalog elektronik apabila barang atau jasa yang dibutuhkan telah tersedia dalam sistem.

“Pelaksanaan e-Purchasing wajib dilakukan apabila kebutuhan barang dan jasa tersedia dalam katalog elektronik. Ini menjadi langkah untuk menciptakan pengadaan yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif,” ujarnya.

Elzadaswarman juga mengingatkan bahwa Surat Edaran KPK Nomor 14 Tahun 2022 telah mendorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan pembelian kebutuhan rutin melalui e-Katalog. Kebutuhan itu antara lain konsumsi rapat, alat tulis kantor, material bangunan, jasa keamanan, hingga jasa kebersihan.

Menurut dia, kebijakan tersebut bukan hanya memperkuat tata kelola pengadaan, tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha lokal agar terlibat dalam rantai belanja pemerintah daerah.

“Perangkat daerah harus aktif mendorong pelaku usaha lokal memiliki akun INAPROC agar produknya tayang di e-Katalog Versi 6. Jika tidak memiliki akun dan tidak menayangkan produk, otomatis mereka tidak akan terundang dalam mini kompetisi,” katanya.

Dalam sektor konstruksi, Pemkot Payakumbuh juga menerapkan metode mini kompetisi pada sejumlah kategori pekerjaan. Di antaranya bidang cipta karya, bina marga, sumber daya air, perumahan, bidang umum, dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi atau SMKK.

Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kesempatan yang sama kepada penyedia jasa konstruksi. Selain itu, penerapan mini kompetisi diharapkan dapat menjaga persaingan usaha tetap sehat.

Di sisi lain, Pemkot Payakumbuh juga memanfaatkan menu e-audit untuk memperketat pengawasan pengadaan barang dan jasa. Inspektorat Kota Payakumbuh melakukan pengawasan langsung terhadap proses pengadaan yang berlangsung melalui e-Katalog maupun Sistem Pengadaan Secara Elektronik atau SPSE.

“Pemanfaatan data terintegrasi dalam sistem pengadaan tidak hanya memetakan praktik pengadaan, tetapi juga mampu mengidentifikasi pola dan perilaku pelaku pengadaan sehingga dapat mencegah penyimpangan dan kecurangan,” kata Elzadaswarman.

Sementara itu, Kepala Bagian PBJ dan Dalbang Setdako Payakumbuh Rajman Sunardi mengatakan, pemerintah pusat bersama LKPP dan PT Telkom Indonesia telah mengembangkan Platform Pengadaan Nasional atau INAPROC sebagai pusat sistem pengadaan elektronik nasional.

Salah satu layanan yang saat ini digunakan pemerintah daerah adalah e-Katalog Versi 6.

Rajman menjelaskan, sektor konstruksi dalam e-Katalog Versi 6 telah disesuaikan dengan dinamika kebutuhan di lapangan. Beberapa kategori pekerjaan wajib menggunakan metode mini kompetisi, sedangkan kategori tertentu masih dapat menggunakan negosiasi sesuai karakteristik pekerjaan.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin menyamakan persepsi seluruh pelaku pengadaan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran aturan dan meminimalkan potensi penyimpangan,” katanya.

Sosialisasi tersebut diikuti 150 peserta yang terdiri atas Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, pejabat pengadaan, dan Pokja Pemilihan di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.

Kegiatan itu juga menghadirkan narasumber untuk memperkuat pemahaman peserta terkait implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 serta penggunaan e-Katalog Versi 6 sektor konstruksi melalui metode mini kompetisi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *