Pemko Payakumbuh Tegaskan Pasar Blok Barat Ialah Barang Milik Daerah

sudutpayakumbuh-Pemerintah Kota Pa­yakumbuh menegaskan bangunan Pasar Blok Ba­rat merupakan Barang Mi­lik Daerah (BMD), semen­tara pedagang memiliki status sebagai pemegang hak sewa, bukan pemilik.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh M. Faizal mengatakan status aset tersebut memiliki dasar administrasi yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C milik pemerintah daerah.

“Bangunan pasar itu aset pemerintah daerah. Bukti-buktinya ada dan tersimpan dalam arsip daerah, termasuk dokumen yang menunjukkan pedagang memiliki hak sewa, bukan hak kepemilikan,” kata Faizal Jumat (11/9/2026).

Menurut Faizal, seja­rah pembangunan Pasar Payakumbuh mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1979. Pada awal pembangunannya, pemerintah daerah menanggung pem­biayaan melalui mekanisme kerja sama de­ngan pihak perbankan.

Ia mengatakan dokumen yang selama ini dipegang pedagang berupa Surat Bukti Pemegang Hak Sewa (SBPHS) tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan bangunan maupun tanah.

Menurutnya dokumen tersebut, justru menunjukkan hubungan hukum an­tara pemerintah daerah sebagai pemilik aset dan pedagang sebagai pe­nyewa.

 “Kalau memang bangunan dan tanah itu milik pedagang, tentu ti­dak ada dokumen hak se­wa dan tidak ada kewajiban membayar uang sewa kepada pemerintah setiap bulan. Dokumen itu justru menunjukkan posisi hukumnya sebagai pe­nyewa,” tutupnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *