Categories Warta

Pemko Payakumbuh Terapkan WFA bagi ASN Jelang Nyepi dan Usai Lebaran 2026

Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh menerbitkan surat edaran tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan setelah cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Payakumbuh Nomor 100.3.4.3/7/ED/WK-PYK/2026 yang diterbitkan oleh Wali Kota Zulmaeta.Kepala Bagian Organisasi Setdako Payakumbuh David Bachri menjelaskan, dalam edaran tersebut Pemko Payakumbuh menerapkan skema fleksibilitas kerja melalui sistem Work From Anywhere (WFA) bagi ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama.

“Pemko Payakumbuh menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui skema fleksibilitas kerja, baik dari sisi lokasi maupun waktu, untuk mendukung kelancaran layanan pemerintahan selama masa libur nasional dan cuti bersama,” kata David di ruang kerjanya, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur fleksibilitas kerja ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama.

David menjelaskan penyesuaian tugas kedinasan tersebut dibagi dalam dua periode. Periode pertama berlangsung sebelum Nyepi, yakni pada Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026.

Sementara periode kedua dilaksanakan setelah Idul Fitri, yaitu pada Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026.“Pada masa itu perangkat daerah dapat mengatur pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel,” ujarnya.

Ia menambahkan setiap kepala perangkat daerah wajib mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari kantor dan yang melaksanakan WFA. Pemerintah kota menetapkan minimal 20 persen ASN tetap bekerja dari kantor agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan.

Selain itu, kepala perangkat daerah juga diwajibkan menyampaikan surat tugas bagi ASN yang bertugas di kantor kepada Wali Kota melalui BKPSDM serta menembuskan dokumen tersebut ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh untuk pengaturan presensi pada aplikasi e-kinerja.ASN yang melaksanakan WFA juga tetap diwajibkan melaporkan aktivitas kerja harian melalui aplikasi e-kinerja dengan melampirkan data dukung setiap hari.

“Jika pegawai menginput laporan aktivitas di luar hari pelaksanaan tugas, sistem akan menolak laporan tersebut dan kehadiran pegawai dianggap tidak tercatat,” jelasnya.

Meski demikian, kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak berlaku bagi ASN yang memberikan pelayanan publik esensial. Petugas yang berada di sektor layanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja seperti biasa.

Layanan tersebut di antaranya petugas di Rumah Sakit Umum Daerah, puskesmas, Mal Pelayanan Publik, petugas lapangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, serta petugas lapangan Dinas Perhubungan.David menegaskan pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik selama masa penyesuaian kerja tersebut.

“Kami berharap seluruh perangkat daerah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai standar, termasuk membuka kanal pengaduan publik dan memberikan informasi yang jelas jika terjadi perubahan jadwal layanan,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN untuk tetap menjaga integritas selama masa libur nasional dan cuti bersama.

“Pesan Pak Wali Kota, ASN harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” pungkas David.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *