Polres 50 Kota Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Guguak

Sudutpayakumbuh- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria dewasa di wilayah Kecamatan Guguak, Rabu (4/3/2026). 

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/II/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 4 Maret 2026.

Terduga pelaku berinisial HR (28), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jorong Kaludan, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Guguak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang saat itu berada di dalam sebuah gudang buah di Jorong Kaludan, Kenagarian Sungai Talang, sekitar pukul 02.30 WIB.

“Tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dibalut tisu, dan disimpan di dalam kotak rokok, satu unit telepon genggam merek OPPO F11 warna biru beserta SIM card, dua unit timbangan digital warna silver dan silver kombinasi hitam, satu pack plastik klip bening, Beberapa lembar plastik klip bening,” ungkapnya. 

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa penggeledahan dilanjutkan ke pondok tempat tinggal terduga pelaku, di mana turut ditemukan timbangan digital serta plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh perangkat nagari serta masyarakat setempat,” ujarnya. 

Untuk selanjutnya terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kepada seluruh elemen masyarakat di wilayah hukum Polres 50 Kota untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika,” tutupnya. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *