SudutPayakumbuh – Kejaksaan Negeri Payakumbuh lakukan penahanan kepada tersangka BKZ atas kasus dugaan penyelewengan dana COVID-19 yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka semenjak 25 November 2021.
Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh Saut Benhard Damanik mengatakan bahwa berkas perkara atas nama BKZ telah diserahkan oleh tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Setelah kita berkoordinasi dengan pimpinan, tersangka atas nama BKZ akan dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini Jumat, 11 Maret 2022 di Lapas Payakumbuh,” ujar Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh didampingi Kasi Intel Robby Prasetya dan Penyidik Zulkifli
Penahanan ini disampaikan saat press conference penahanan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana C0VID-19 untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan masker yang dilakukan pada 2020.
Ia mengatakan bahwa sesuai dengan aturan tersangka BKZ yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh akan ditahan di Lapas Payakumbuh selama 20 hari ke depan.
“Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada di Kota Padang dan sesegera mungkin dilaksanakan persidangannya,” katany.
Menurutnya dari keterangan yang dikumpulkan tim penyidik dan hasil penghitungan dari auditor kerugian negara dari kasus dugaan penyelewengan dana COVID-19 mencapai Rp195 juta.
Sedangkan untuk adanya penambahan tersangka lain, pihaknya mengakui masih ada kemungkinan untuk adanya penambahan tersangka, tapi saat ini pihaknya akan fokus kepada tersangka BKZ terlebih dahulu.
“Sekarang kita fokus kepada yang satu ini dulu, sambil nanti berjalan kita akan mempelajari duduk permasalahan yang lainnya,” ujarnya.