Tabir gelap kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terkuak di wilayah hukum Polres 50 Kota. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres 50 Kota meringkus seorang remaja berinisial LF (15 tahun) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan terhadap LF, yang tercatat masih berstatus sebagai pelajar, dilakukan pada Senin siang, 27 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Tanpa perlawanan berarti, terduga pelaku langsung digelandang ke Markas Polres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan data yang dihimpun, korban dalam perkara ini adalah CA (16), seorang siswi yang berdomisili di Jorong Koto Gadang, Kenagarian Maek, Kecamatan Bukik Barisan. Kasus ini menambah panjang daftar hitam kerentanan anak di bawah umur terhadap kejahatan seksual di lingkungan pendidikan maupun sosial.
Kasi Humas Polres 50 Kota, AKP. Kurnia Adifa, S.H pun saat ditemui membenarkan penangkapan tersebut, ”Bahwa betul, Polres Lima Puluh Kota dalam hal ini melalui Unit IV PPA Satreskrim mengamankan seorang pria yang kami duga kuat melakukan tindakan asusila / persetubuhan terhadap anak di bawah umur, untuk pelaku berinisial LF dan korban dalam hal ini berinisial CA,” ungkapnya.
Di samping itu, pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Binmas Polres 50 Kota tersebut mengatakan, ”Dalam hal ini korban berdomisili di daerah Jorong Koto Gadang, Kenagarian Maek, Kec. Bukik Barisan. Perlu kami tegaskan juga, bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IV/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar. Dasar tindakan petugas kami di lapangan adalah surat perintah penyidikan, surat tugas, serta surat perintah penangkapan yang memang telah resmi diterbitkan sebelumnya oleh penyidik,” jelasnya.
Kurnia kembali menjelaskan bahwasanya tindakan bejat pelaku bukanlah yang pertama, ”Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan interogasi, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik. Diketahui pula bahwa aksi bejat ini bukan pertama kalinya, tapi telah dilakukan secara berulang terhadap korban yang sama. Saat ini, kami terus mendalami keterangan pelaku guna melengkapi berkas perkara lebih lanjut,” tuturnya.
Jeratan hukum berlapis menanti pelaku. Ia disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Nasional (UU 1/2023). Dalam prosesnya, penyidik juga menyertakan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana serta merujuk pada mekanisme UU 11/2012 demi mengakomodasi status anak dalam sistem peradilan.
Terakhir, Kurnia juga menghimbau atas kepekaan bersama para orang tua di wilayah hukum Polres Lima Puluh Kota, untuk tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak, ”Kami Polres 50 Kota menghimbau dan mengingatkan kembali, untuk kita melihat anak sebagai aset bangsa yang kita jaga dan rawat dengan penuh kasih sayang, oleh karena itu kita tidak mentolerir segala bentuk tindak kekerasan terhadap anak,” tutupnya kepada Sudut Payakumbuh, Selasa siang (28/04/26).
