PAYAKUMBUH — Pemerintah Kota Payakumbuh mendukung langkah pemerintah pusat dalam mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana melalui optimalisasi penggunaan tambahan Transfer ke Daerah atau TKD.
Dukungan itu disampaikan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman saat mengikuti rapat koordinasi secara virtual bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Aula Riza Fahlevi, Balai Kota Payakumbuh, Kamis (21/5/2026).
Rakor tersebut membahas percepatan realisasi penggunaan tambahan TKD untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di sejumlah daerah terdampak, termasuk wilayah Sumatera Barat.
Elzadaswarman mengatakan, Pemerintah Kota Payakumbuh memiliki tanggung jawab untuk memastikan dukungan anggaran dari pemerintah pusat dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi masyarakat.
“Hal ini menjadi perhatian bersama agar anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif, tepat sasaran, dan segera direalisasikan, baik untuk upaya mitigasi maupun kegiatan yang memperkuat kesiapsiagaan kebencanaan,” ujar Elzadaswarman.
Menurut dia, percepatan pemanfaatan anggaran menjadi penting agar program penanganan kebencanaan tidak hanya berhenti pada tahap administrasi. Anggaran tersebut harus segera diarahkan pada kegiatan yang memberi dampak nyata, terutama dalam memperkuat kesiapsiagaan daerah menghadapi potensi bencana.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah segera merealisasikan penggunaan tambahan TKD untuk mendukung penanganan, mitigasi, dan penguatan ekosistem kebencanaan.
“Segera dimanfaatkan, baik untuk kegiatan mitigasi maupun kegiatan yang memperkuat ekosistem kebencanaan ketika terjadi bencana. Tolong dimanfaatkan betul,” kata Tito.
Tito juga mengingatkan pemerintah daerah yang belum memiliki rencana kegiatan agar segera menyelesaikan perencanaan. Ia menegaskan, tambahan anggaran tersebut tidak boleh mengendap tanpa pemanfaatan yang jelas.
“Bagi yang belum memiliki rencana, segera selesaikan. Jangan sampai anggaran mengendap dan tidak dimanfaatkan,” tegasnya.
Dalam rakor tersebut, Tito turut memaparkan perkembangan status Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera atau Renduk PRRP Sumatera. Paparan itu mencakup tahapan penyusunan dan penajaman dokumen rencana percepatan rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana.
Selain itu, Tito menyampaikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3691/SJ tanggal 18 April 2026 tentang bantuan keuangan kepada pemerintah daerah terdampak bencana.
Surat tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola bantuan keuangan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam surat itu dijelaskan, pemerintah daerah di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang tidak terdampak langsung bencana wajib mengarahkan penggunaan tambahan TKD Tahun Anggaran 2026 untuk kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana.
Tambahan TKD juga dapat digunakan untuk penanaman pohon, perbaikan lingkungan, serta pemberian bantuan keuangan kepada kabupaten dan kota yang terdampak langsung bencana.
Selain untuk kebencanaan, anggaran tersebut juga dapat diarahkan untuk pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, serta pembangunan dan pemeliharaan sarana-prasarana dasar masyarakat.
Sarana tersebut meliputi jalan, jembatan, moda transportasi, dan infrastruktur lain yang mendukung pelayanan publik.
Anggaran tambahan itu juga dapat dimanfaatkan untuk pemberian bantuan relokasi serta pembangunan rumah bagi masyarakat terdampak bencana.
