Angka kasus perceraian di tahun 2024 meningkat sebanyak 933 perkara dibandingkan tahun 2023 sebanyak 789 perkara. Hal ini diungkap Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB melalui Panitera Muda Hukum Amelia didampingi Panitera Yosmedi.
“Kasus perceraian di Payakumbuh meningkat dari tahun 2023, tahun 2024 perkara yang masuk sebanyak 933 dibanding tahun 2023 sebanyak 789 perkara,” kata Amelia saat dihubungi sudutpayakumbuh.com pada Selasa, (21/01/2025).
Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB bertugas menerima, memeriksa dan memutus serta menyelesaikan perkara orang-orang yang beragama islam di tingkat pertama.
Wilayah pengadilan ini mencakup 10 kecamatan, lima kecamatan dalam kota Payakumbuh seperti Payakumbuh Timur, Payakumbuh Barat, Payakumbuh Selatan, Payakumbuh Utara, dan Latina.
Sedangkan lima kecamatan yang berada di wilayah kabupaten Lima Puluh Kota di antaranya Kecamatan Payakumbuh, Akabiluru, Situjuah Limo Nagari, Luhak, dan Lareh Sago Halaban.
Amelia juga menyebutkan dari ratusan perkara perceraian tersebut masyarakat yang banyak melaporkan perkaranya didominasi kecamatan Lareh Sago Halaban dan Payakumbuh Barat.
“Iya, kecamatan yang paling banyak itu di Lareh Sago Halaban dan Payakumbuh Barat,” ungkapnya.
Sedangkan dari segi motif kasus perceraian tersebut yang paling banyak terjadi disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, lalu meninggalkan salah satu pihak dan ekonomi.
“Untuk motif perceraian yang paling banyak adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, dan ekonomi,” tutupnya.