Bawaslu Kota Payakumbuh Membutuhkan sebanyak 47 Orang Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) dalam Pemilu serentak Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Payakumbuh Suci Wildanis mengatakan proses perekrutan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan (Panwascam), dengan rincian kebutuhan di Kecamatan Payakumbuh Utara 9 orang dan Payakumbuh Selatan 6 orang.
“Kemudian Payakumbuh Barat 17 orang, Payakumbuh Timur 9 orang dan Lamposi Tigo Nagori sebanyak 6 orang PKD yang akan mengawas penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 di tingkat kelurahan se-kota payakumbuh,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang berminat untuk mendafkarkan diri menjadi PKD dapat menghubungi Kantor Panwascam di masing-masing kecamatan sesuai domisili.
Adapun persyaratannya sebagai berikut:
Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
- Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.
- Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai Domisili
Formulir pendaftaran dan Informasi Selengkapnya dapat di pantau di media sosial Panwaslu Kecamatan dan Kontak dibawah ini:
Payakumbuh Utara
Ketua : Tulas Rahmada Yona, S.H.
Sekeretatis : Yeki Maiyendri, S.AP
Media Sosial : panwascampykutara (ig)
Link Formulir :
Payakumbuh Selatan
Ketua : Arief Budiman, A.M.d
Sekeretatis : Soni Taizar, S.Sos.i
Media Sosial : Panwascampykselatanofficial (ig)
Payakumbuh Barat
Ketua : Ade Hendra
Sekeretatis : Aulia Fajrin, SH.I
Media Sosial : panwascampykbarat (ig)
Link Formulir : https://drive.google.com/drive/folders/1J3RxD_z3BxWJSUHLm9GUJpLiV7Z8K20h
Payakumbuh Timur
Ketua : Novandra Yudha Satria, S.IP
Sekeretatis : Refliza, S.Sos
Media Sosial : panwascampyktimur (ig)
Link Formulir :
Lamposi Tigo Nagori
Ketua : Adrimas
Sekeretatis : Nazril Ardi Wiranata, S.Ip
Media Sosial : @panwascamlatina (ig)