Categories Warta

Bawaslu Payakumbuh Buka Kesempatan Jadi PKD, Ini Caranya

Bawaslu Kota Payakumbuh Membutuhkan sebanyak 47 Orang Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) dalam Pemilu serentak Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Payakumbuh Suci Wildanis mengatakan proses perekrutan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan (Panwascam), dengan rincian kebutuhan di Kecamatan Payakumbuh Utara 9 orang dan Payakumbuh Selatan 6 orang.

“Kemudian Payakumbuh Barat 17 orang, Payakumbuh Timur 9 orang dan Lamposi Tigo Nagori sebanyak 6 orang PKD yang akan mengawas penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 di tingkat kelurahan se-kota payakumbuh,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang berminat untuk mendafkarkan diri menjadi PKD dapat menghubungi Kantor Panwascam di masing-masing kecamatan sesuai domisili.

Adapun persyaratannya sebagai berikut:

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.
  16. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai Domisili
Formulir pendaftaran dan Informasi Selengkapnya dapat di pantau di media sosial Panwaslu Kecamatan dan Kontak dibawah ini:

Payakumbuh Utara

Ketua : Tulas Rahmada Yona, S.H.
Sekeretatis : Yeki Maiyendri, S.AP
Media Sosial : panwascampykutara (ig)
Link Formulir :

Payakumbuh Selatan

Ketua : Arief Budiman, A.M.d
Sekeretatis : Soni Taizar, S.Sos.i
Media Sosial : Panwascampykselatanofficial (ig)

Payakumbuh Barat

Ketua : Ade Hendra
Sekeretatis : Aulia Fajrin, SH.I
Media Sosial : panwascampykbarat (ig)
Link Formulir : https://drive.google.com/drive/folders/1J3RxD_z3BxWJSUHLm9GUJpLiV7Z8K20h

Payakumbuh Timur

Ketua : Novandra Yudha Satria, S.IP
Sekeretatis : Refliza, S.Sos
Media Sosial : panwascampyktimur (ig)
Link Formulir :

Lamposi Tigo Nagori

Ketua : Adrimas
Sekeretatis : Nazril Ardi Wiranata, S.Ip
Media Sosial : @panwascamlatina (ig)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *