Dari Payakumbuh ke Puncak Yudisial: Cerita Busthanul Arifin dan Lahirnya Arah Baru Peradilan Agama

Nama Prof. Dr. (H.C.) H. Busthanul Arifin, S.H. kerap muncul dalam arsip-arsip penting Mahkamah Agung. Namun jejaknya tidak berhenti di ruang sidang atau lembar putusan. Dari Payakumbuh, tanah kelahiran yang menanamkan etos merantau dan keuletan intelektual, Busthanul melangkah jauh menjadi figur kunci dalam sejarah pendidikan tinggi Islam dan pembaruan peradilan agama di Indonesia.

Lahir sebagai Urang Minang tulen, Busthanul Arifin membawa modal kultural yang khas: kegigihan, rasionalitas, dan keberanian mengambil tanggung jawab publik. Putra pasangan Andaran Gelar Maharajo Sutan dan Kana ini tumbuh dalam lingkungan yang menempatkan ilmu sebagai kehormatan. Semangat itulah yang ia bawa ketika menetap di Jawa Tengah, khususnya di Semarang, kota yang kelak mencatat namanya sebagai pendiri sekaligus Rektor pertama Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).

Menjadi hakim tidak membuatnya berjarak dari dunia pendidikan. Di sela-sela tugas yudisialnya, Busthanul justru sibuk merancang fondasi universitas Islam yang modern dan terbuka. Unissula tidak dibayangkan sebagai kampus eksklusif agama, tapi sebagai ruang pertemuan antara nilai-nilai keislaman, ilmu hukum, dan nalar modern. Kepemimpinannya di kampus itu memperlihatkan sisi lain seorang hakim agung: pendidik yang memikirkan masa depan generasi muda jauh melampaui karier personal.

Di level nasional, Busthanul Arifin tampil pada momen krusial sejarah hukum Indonesia. Akhir 1970-an menjadi periode tegang antara Mahkamah Agung dan Departemen Agama. Akar persoalannya terletak pada hak kasasi perkara-perkara peradilan agama. Departemen Agama bersikukuh bahwa putusan peradilan agama tidak dapat diajukan kasasi ke MA, dengan alasan ketiadaan prosedur dan absennya hakim agung bidang agama.

“Di samping prosedurnya belum ada, juga karena belum ada hakim agung bidang agama di MA,” ujar H. Ichtijanto SA, Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Depag, seperti dicatat Tempo edisi 14 April 1979. Mahkamah Agung mengambil sikap berbeda. Demi menjamin akses keadilan, MA membuka pintu kasasi, bahkan menerima permohonan langsung dari para pencari keadilan. “Kalau tidak ke MA mau minta kasasi ke mana lagi?” kata Ketua MA saat itu, Prof. Oemar Seno Adji, S.H.

Ketegangan yang pada saat itu juga mencerminkan problem struktural hukum nasional pasca-Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman 1970 dan UU Perkawinan 1974 yang belum mengatur kasasi perkara perdata agama secara tegas. Jalan keluar datang pada 1979, ketika Ketua MA menerbitkan SK No. 3/KMA/1979 tentang penyelesaian kasasi perkara peradilan agama. Dalam surat keputusan itulah nama Busthanul Arifin tercantum sebagai salah satu dari enam hakim agung yang diberi mandat khusus menangani kasasi lingkungan peradilan agama.

Penunjukan itu bukan administratif belaka. Karena, sejak saat itu, relasi MA dan Departemen Agama berangsur mencair. Puncaknya terjadi pada 1982, ketika untuk pertama kalinya MA memiliki Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama. Jabatan strategis tersebut dipercayakan kepada Busthanul Arifin melalui Keppres No. 33/M/1982. Sebuah tonggak penting yang menandai pengakuan formal peradilan agama dalam struktur yudisial nasional.

Dari Payakumbuh hingga Jakarta, dari ruang kuliah Unissula hingga meja hijau Mahkamah Agung, Busthanul Arifin meninggalkan jejak yang tenang namun menentukan. Ia membuktikan bahwa merantau bukan sekadar berpindah tempat, melainkan membawa nilai, membangun institusi, dan menata arah sejarah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *