Sebanyak 3 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ditangkap Direskrimsus Polda Sumbar pada kegiatan Swakelola Pekerjaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, dan Pekerjaan Pembangunan Jalan Non Status Desa Saumanganya di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2020.
Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kombes Pol Dwi Sulistyawan didampingi Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas pada Kamis 9 November 2023 di Ruangan Hoegeng Lantai 4 Polda Sumbar.
Kombes Pol Dwi S mengatakan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pekerjaan pembangunan jalan non status Desa Saumanganya di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2020.
“Tempat kejadian berada di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai Jalan Raya Tuapejat Kabupaten Kepulauan Mentawai pada tahun 2020,” katanya bersama Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas.
Dalam hal ini dikatakannya beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Surat Perintah Kerja (SPK), dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), SK jabatan, dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dan dokumen pertangungjawaban anggaran.
“Selain itu juga diamankan sebagai batang bukti berupa foto dukumentasi kegiatan, peralatan sound system wallet, satu unit sepeda motor merk Vega, surat jual beli tanah, dan tanah seluas 12 Ha di Sipora serta tanah seluas 5 Ha di Sikakap,” ujar Kabidhumas Polda Sumbar.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas menambahkan bahwa modus operandinya yaitu uang kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan, dan jalan non status Desa Saumanganya T.A. 2020 telah dicairkan seiumlah Rp10.070.000.000.- (sepuluh miliyar tujuh puluh juta rupiah) namun tidak semuanya digunakan untuk kegiatan.
“Berdasarkan perhitungan dari BPK RI terdapat kerugian keuangan negara dari kegiatan tersebut sejumlah Rp4.947.746.500,- (empat millyar sembilan ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah),” katanya.
Untuk pelaku yang ditangkap, Kombes Pol Alfian Nurnas menyebutkan ada 3 orang pelaku utama yaitu EF selaku Pengguna Anggaran (PA), FB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHPidana,” katanya.
Secara terpisah, Penasihat Hukum EF yaitu Daniel Jusari membantah kalau kliennya telah melakukan korupsi karena berdasarkan keterangan kliennya, bahwa tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan kepadanya.
“Tapi, kami menghormati proses hukum, dan selama pemeriksaan kami kooperatif. Namun, soal tanah 12 ha dan 5 ha yang disita, itu hanya berdasarkan dugaan penyidik kepolisian, tetapi bukan pengakuan dari klien saya,” kata Daniel, dari Kantor Law Office Daniel Jusari.