Senja di Kelurahan Koto Tangah, Payakumbuh Barat, baru saja meluruh pada Rabu, 29 April 2026. Di sebuah bengkel di RT 004 RW 001, GL tak menyangka kepulan asap dan deru mesin kendaraan di sana akan berganti dengan sergapan dingin petugas kepolisian. Pria berusia 40 tahun itu kini harus meringkuk di sel tahanan setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh membongkar stok ganja miliknya yang nyaris menyentuh angka satu kilogram.
Operasi tangkap tangan yang berlangsung sekira pukul 18.50 WIB itu bermula dari informasi presisi mengenai aktivitas GL. Saat digeledah di lokasi bengkel, polisi menemukan “paket pembuka” berupa tiga bungkus kecil ganja seberat 22,61 gram yang terselip di kantong celananya.
Namun, insting penyidik tak berhenti di sana. Keyakinan bahwa GL bukan sekadar pengecer kelas teri membawa tim bergerak menuju kediaman tersangka. Di sana, penggeledahan berlangsung lebih intens.
Hasilnya cukup mengejutkan. Di bawah kolong lemari, petugas menemukan paket seberat 100 gram. Tak jauh dari sana, tersimpan “tangkapan utama”: satu paket besar terbungkus rapi lakban dan plastik dengan berat mencapai 860 gram. Jika ditotal, GL menguasai 982,61 gram narkotika golongan I jenis ganja.
Di samping itu, temuan barang bukti yang masif ini mempertegas status GL dalam rantai peredaran narkotika di Payakumbuh. Kepolisian meyakini GL adalah distributor yang memiliki akses ke stok besar untuk disuplai ke pasar gelap di wilayah tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Gusmanto, memberikan pernyataan resmi pada Kamis pagi, 30 April 2026.
“Kami terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. Penangkapan ini membuktikan bahwa kami tidak main-main dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Payakumbuh,” ujar AKP Gusmanto.
Gusmanto menambahkan bahwa profil barang bukti tersebut menjadi indikator kuat peran tersangka.
“Barang bukti dengan jumlah yang cukup besar ini menunjukkan bahwa tersangka bukan hanya pengguna, melainkan diduga kuat berperan sebagai pengedar yang siap menyalurkan barang haram tersebut ke masyarakat.”
Selanjutnya, kasus ini menjadi peringatan keras bagi jaringan peredaran narkoba di Sumatra Barat. Pihak kepolisian juga meminta keterlibatan publik untuk memutus mata rantai barang haram ini hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran atau penggunaan narkoba di lingkungannya. Bersama-sama kita bersihkan Payakumbuh dari jerat narkoba,” tegas AKP Gusmanto.
Atas perbuatannya, GL kini terancam kehilangan kebebasannya dalam waktu lama. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, yang disinkronkan dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana serta UU No. 1 Tahun 2026. Jeruji besi selama maksimal 12 tahun kini menantinya.
