Categories Warta

Pemko Payakumbuh Bahas Muatan Lahan Sawah dalam Revisi RDTR, Targetkan Pembangunan Tetap Seimbang

Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh menggelar rapat koordinasi untuk membahas muatan lahan sawah dalam dokumen revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Payakumbuh, Jumat (6/3/2026). Rapat dipimpin Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman di Ruang Pertemuan Riza Falepi Lantai II Kantor Wali Kota Payakumbuh.

Rapat tersebut turut dihadiri secara daring oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Andi Renald. Sementara secara luring diikuti sejumlah perangkat daerah seperti Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta unsur teknis lainnya di lingkungan Pemko Payakumbuh.

Dalam arahannya, Elzadaswarman menegaskan revisi RDTR menjadi instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan kota ke depan, terutama dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan.

“Kita perlu memastikan keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian, khususnya sawah, dengan kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan kota. Karena itu koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi sangat penting agar kebijakan yang diambil dapat memberikan kepastian bagi pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia berharap melalui rapat koordinasi tersebut dapat diperoleh kesepahaman bersama dengan kementerian terkait mengenai muatan lahan sawah dalam dokumen RDTR sehingga proses penyusunan dan penetapannya bisa segera diselesaikan.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, memaparkan perkembangan pemutakhiran data lahan sawah yang menjadi salah satu isu utama dalam proses revisi RDTR.

Berdasarkan data Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2024, luas sawah di Kota Payakumbuh tercatat mencapai 2.644,18 hektare. Sementara berdasarkan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589 Tahun 2021, luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebelumnya tercatat sebesar 2.759,97 hektare.

Melalui proses pemutakhiran data yang telah disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada 31 Januari 2026, Pemko Payakumbuh mengusulkan penyesuaian luas lahan sawah yang akan ditetapkan sebagai LSD menjadi 2.041,27 hektare atau sekitar 77,20 persen dari luas LBS.

Menurut Muslim, penyesuaian tersebut dilakukan melalui analisis dan verifikasi data lapangan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya penyesuaian batas administrasi terbaru Kota Payakumbuh, perizinan bangunan dan rekomendasi LSD, kondisi lahan yang tidak lagi berupa sawah, hak atas tanah nonpertanian, hingga tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung.

Ia menambahkan, sejumlah program strategis daerah juga menjadi pertimbangan dalam penataan ruang kota. Program tersebut meliputi pembangunan Masjid Agung, rencana pembangunan Jalan Thamrin Manan, pembangunan kawasan industri kecil menengah, pembangunan IPAL komunal, pengembangan kawasan wisata, penambahan fasilitas pengelolaan sampah, penataan sempadan Sungai Batang Agam, pembangunan kawasan pergudangan, hingga penyediaan ruang terbuka hijau publik.

Selain itu, kebutuhan hunian masyarakat juga menjadi perhatian dalam penyusunan tata ruang. Berdasarkan data RPJMD Kota Payakumbuh 2025–2029, masih terdapat backlog perumahan sekitar 9.035 unit dengan jumlah rumah tersedia sebanyak 34.967 unit untuk 44.002 kepala keluarga.

Sementara berdasarkan proyeksi hingga 2045, kebutuhan rumah di Kota Payakumbuh diperkirakan mencapai 44.949 unit. Karena itu, diperlukan perencanaan ruang yang mampu mengakomodasi kebutuhan hunian tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.

Dari hasil analisis tersebut, total faktor pengurang luas lahan sawah mencapai sekitar 602,91 hektare atau 22,80 persen dari luas LBS. Dengan demikian, luas lahan sawah yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai LSD atau LP2B di Kota Payakumbuh menjadi 2.041,27 hektare.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemko Payakumbuh berharap dapat memperoleh kesepahaman dengan kementerian terkait mengenai luasan lahan sawah yang diakomodasi dalam dokumen revisi RDTR, sehingga proses penyusunan dan penetapannya dapat segera diselesaikan guna mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *