Ratusan Warga Binaan di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Tanjung Pati bakal menerima Remisi Khusus Lebaran Idul Fitri (Pengurangan masa pidana/hukuman) dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (IMIPAS).
Ratusan Warga Binaan yang diusulkan menerima Remisi itu merupakan Warga Binaan yang tersangkut berbagai Kasus atau perkara Pidana. Remisi tersebut beragam, mulai dari 1 bulan.
Penyerahan Remisi oleh Menteri IMIPAS itu direncanakan dilakukan secara serentak melalui Zoom yang juga diikuti oleh perwakilan Warga Binaan. Dari Remisi itu, tidak ada Warga Binaan yang nantinya bebas.
“Kita usulkan ratusan WBP untuk menerima Remisi Khusus Lebaran Idul Fitri 1446 H. Penyerahan Remisi dari Menteri IMIPAS akan dilakukan secara Zoom kepada perwakilan warga binaan,” ucap Kepala Lapas Kelas II B Tanjung Pati di Payakumbuh, Julius Barus didampingi KPLP, Andri Noverman dan Kasiminkamtib, Taufiqurrahman, pada Rabu (26/3/2025).
Lebih jauh Kalapas menjelaskan, penyerahan Remisi secara simbolis dari Menteri IMIPAS itu direncanakan akan dilakukan Jumat 28 Maret 2025.
”Untuk Penyerahan Remisi Khusus Lebaran Idul Fitri kepada perwakilan Warga Binaan kita rencanakan dilaksanakan besok (Jumat),” tutupnya.
Sementara, Kasiminkamtib, Taufiqurrahman menjelaskan bahwa saat ini di Lapas Kelas II B Tanjung Pati di Payakumbuh terdapat 276 warga binaan dari kapasitas 78 orang. Mereka masih didominasi tersangkut perkara atau Kasus Narkoba.
”Untuk isi Lapas kita mencapai 276 orang dari kapasitas 78, untuk kasus masih didominasi oleh mereka yang tersangkut perkara Narkoba,” katanya.