Sekolah Dilarang Jual LKS, Disdik Payakumbuh Keluarkan Surat Edaran

Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh melarang sekolah-sekolah yang ada di Kota Payakumbuh mulai dari tingkat SD, SMP Negeri/Swasta melakukan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS).

Larangan penjualan LKS di sekolah-sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku Pasal 11, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku Yang Dipergunakan Oleh  Satuan Pendidikan, keluhan wali murid terhadap penjualan Lmbar Kerja Siswa (LKS) oleh pihak sekolah kepada siswa, dan tanggapan beberapa media elektronik terhadap proses pembelajaran di sekolah di Payakumbuh.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Dasril mengatakan bahwa penjualan LKS di sekolah tidak diperbolehkan, hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Permendikbud jelas menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menjual buku, termasuk LKS, kepada siswa. Buku pelajaran, termasuk LKS, seharusnya disediakan sekolah tanpa dikenakan biaya,” ucap Dasri pada Kamis, 23 Januari 2024.

Dasril menyebutkan, pihaknya langsung bertindak setelah menerima informasi adanya praktik penjualan LKS di beberapa sekolah.

“Setelah mendapatkan laporan, kami segera menghentikan aktivitas tersebut. Penjualan LKS tidak boleh dikaitkan dengan penilaian, evaluasi, atau persyaratan administrasi lainnya,” tegasnya.

Tak hanya itu, Dinas Pendidikan juga telah melakukan pengawasan langsung ke sekolah-sekolah untuk memastikan pelarangan ini ditaati.

“Kami memastikan dalam satu hingga dua hari ke depan tidak ada lagi penjualan LKS di sekolah-sekolah,” tambahnya.

Dala surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 17 Januari 2025 itu, mempertegas empat point, di antaranya, Pihak Sekolah dilarang menjual dan atau membantu menfasilitasi Penyedia LKS yang akan menjual LKS kepada Siswa di Sekolah.

Kemudian guru dilarang menjadikan LKS sebagai lembar evaluasi terhadap proses pembelajaran yang dilaksanakan di Sekolah.

lalu, tidak mengaitkan pembayaran LKS sebagai syarat mengikuti ujian, penerimaan rapor, surat tanda tamat belajar di Sekolah dan persyarat kegiatan lainnya. dan terakhir apabila masih terdapat pelanggaran terhadap larangan ini, maka menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *