PAYAKUMBUH – Pemerintah Kota Payakumbuh mengajukan dua rancangan peraturan daerah atau ranperda kepada DPRD Kota Payakumbuh.
Dua ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda Mars Payakumbuh.
Pengajuan ranperda itu disampaikan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh di ruang sidang DPRD setempat, Senin (8/6/2026).
Zulmaeta mengatakan, pengajuan dua ranperda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memperkokoh identitas budaya daerah.
Menurut dia, realisasi pendapatan daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp 782,43 miliar atau 102,57 persen dari target sebesar Rp 762,79 miliar.
Capaian tersebut dinilai menjadi indikator positif dalam pengelolaan keuangan daerah yang mendukung keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik.
“Pendapatan asli daerah yang ditargetkan sebesar Rp 157,99 miliar terealisasi Rp 166,87 miliar atau 105,63 persen,” kata Zulmaeta.
Ia menyebut, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 meningkat Rp 29,11 miliar atau 3,86 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 753,32 miliar.
Peningkatan itu terutama didorong oleh bertambahnya objek pajak daerah melalui penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku pada 2025.
“Hal ini berkaitan dengan adanya objek pajak baru berupa opsen PKB dan BBNKB yang mulai tahun 2025 menjadi objek pajak daerah, yang sebelumnya merupakan pendapatan transfer antar daerah pada rekening pendapatan bagi hasil pajak,” ujarnya.
Dari sisi belanja, realisasi APBD Kota Payakumbuh mencapai Rp 765,45 miliar atau 89,95 persen dari total anggaran sebesar Rp 851 miliar.
Belanja operasi terealisasi 90,97 persen, sedangkan belanja modal mencapai 88,54 persen.
Menurut Zulmaeta, capaian tersebut mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien. Dengan begitu, pemerintah dapat mengarahkan anggaran untuk mendukung pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.
“Hal ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan dan penatausahaan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efektif dan efisien melalui penghematan penggunaan anggaran serta didukung partisipasi masyarakat,” katanya.
Zulmaeta menambahkan, realisasi belanja daerah tahun 2025 meningkat Rp 22,72 miliar atau 3,05 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 742,72 miliar.
Dalam rapat paripurna itu, Zulmaeta juga menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2025.
“Alhamdulillah, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang telah kita raih sebanyak 12 kali berturut-turut,” ujarnya.
Meski demikian, Zulmaeta meminta seluruh perangkat daerah terus memperkuat sistem pengendalian intern. Ia juga meminta perangkat daerah meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan untuk menjaga kualitas tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Selain Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Pemkot Payakumbuh juga mengusulkan Ranperda Mars Payakumbuh sebagai landasan hukum penetapan lagu resmi daerah.
Zulmaeta mengatakan, Mars Payakumbuh tidak hanya menjadi simbol budaya daerah. Lagu tersebut juga diharapkan dapat memperkuat identitas, menumbuhkan rasa bangga, mempererat kebersamaan masyarakat, dan mengenalkan nilai-nilai lokal kepada generasi muda.
“Mars Payakumbuh diharapkan menjadi motivasi, memperkuat rasa memiliki terhadap daerah, sekaligus menciptakan suasana yang positif di tengah masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, lagu ciptaan Genta Nafri Wenda tersebut nantinya dapat digunakan dalam berbagai kegiatan pemerintahan, pendidikan, dan agenda resmi lainnya.
Menurut dia, Mars Payakumbuh juga dapat menjadi media penguatan karakter serta pelestarian budaya daerah.
“Kami berharap DPRD dapat segera melakukan pembahasan lanjutan sehingga menghasilkan regulasi yang mendukung penguatan tata kelola pemerintahan sekaligus pelestarian identitas budaya daerah,” katanya.
